Regional Strategic Framework for Public Health Workforce Development on Epidemiology : Langkah Mempercepat IHR dan GHSA

 

DSC_0062

Bertempat di Jogjakarta Plaza Hotel, Workshop on Regional Strategic Framework for Human Health Workforce Development on Epidemiology Advancing IHR and GHSA telah dilaksanakan pada tanggal 9-10 Mei 2016. Diselenggarakan Pemerintah Thailand dalam kapasitanya sebagai lead country dari Action Package Workforce Development GHSA, workshop dihadiri oleh negara ASEAN, leading dan contributing country dari Action Package Workforce Development, serta mitra pembangunan seperti WHO, FAO, Sekretariat ASEAN, US-CDC, dan USAID.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan secara resmi membuka workshop pada tanggal 9 Mei 2016. Dalam sambutannya, digarisbawahi pentingnya peran health workforce, termasuk ahli epidemiologi, sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan, deteksi, dan respon terhadap ancaman kesehatan global. Yang tidak kalah penting juga adalah tenaga dari sektor peternakan dan lingkungan dalam konteks One Health Approach.

Dr. Jordan Tappero, Director, Division of Global Health Protection US-CDC, menyampaikan bahwa workforce merupakan komponen penting dalam mencapai health security. Kegiatan surveilans, deteksi penyakit di laboratorium, pelaporan, dan respons cepat dilakukan oleh workforce itu sendiri. Oleh karenanya, AP Workforce Development mendukung kegiatan dalam 10 AP lainnya, sehingga memiliki jumlah, distribusi dan kualitas workforce yang baik akan sangat berguna.

Workshop 2 hari tersebut menghasilkan draft Regional Strategic Framework for Public Health Workforce Development on Epidemiology Advancing IHR and GHSA melalui diskusi panjang diantara para peserta yang hadir. Draft framework berisi 4 strategic goals dalam rangka memiliki workforce multisektoral yang kompeten dan terkoordinasi. Diharapkan akan dapat final dalam waktu 1 bulan, framework dimaksudkan sebagai guidance yang bersifat tidak mengikat bagi negara-negara untuk mengembangkan strategi nasionalnya. “This framework should not stay in the drawer, but should be used as commitment and guidance to the development of national strategic plans, as well as advancement on the implementation”, tutur Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemkes dalam sambutannya menutup workshop. (Miya)

Assessment GHSA kini menggunakan JEE-WHO

Pada bulan Mei 2005, Majelis Kesehatan Dunia / World Health Assembly (WHA) ke-58 mengadopsi International Health Regulation (2005) [IHR (2005)] yang mulai berlaku pada 15 Juni 2007. Tujuan dan lingkup IHR (2005) adalah “untuk mencegah, melindungi, mengendalikan dan merespon terhadap penyebaran penyakit yang dapat menimbulkan resiko kesehatan masyarakat”. Melalui IHR (2005), setiap negara diwajibkan mengembangkan/memiliki kapasitas inti minimum tertentu yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut di atas yang dinilai melalui self-assessment.

Dalam pelaksanaannya, kemajuan IHR (2005) dirasa kurang signifikan, terutama dengan terjadinya beberapa wabah global seperti Ebola, MERS-CoV, dll. GHSA dalam hal ini muncul sebagai suatu inisiatif untuk dapat membantu percepatan pelaksanaan IHR (2005). GHSA telah mengembangkan sebuah assessment tool untuk mengukur kapasitas dan kesiapan negara dalam mengantisipasi dan menghadapi ancaman wabah penyakit. Yang membedakan assessment dalam GHSA dengan IHR adalah dalam GHSA, selain menggunakan self-assessment, dilakukan pola external assessment secara sukarela yang dilakukan oleh tim ahli.

Menanggapi kelemahan dalam pelaksanaan IHR (2005), WHO (World Health Organization) yang juga terlibat aktif sebagai advisor dalam forum GSHA, mulai mempertimbangkan kemungkinan agar IHR (2005) juga menggunakan mekanisme external assessment, disamping self-assessment. WHO mulai mengembangkan tool baru bekerja sama dengan beberapa mitra, termasuk GHSA. Tool tersebut saat ini telah selesai dikembangkan dengan nama Joint External Evaluation (JEE). Adapun area dalam JEE tersebut adalah : 

a.    Prevent

        1)      National Legislation, Policy and Financing*;

        2)      IHR Coordination, Communication and Advocacy*;

         3)      Antimicrobial Resistance (AMR);

        4)      Zoonotic Disease;

         5)      Food Safety*;

         6)      Biosafety and Biosecurity;

         7)      Immunization;

b.    Detect

        8)      National Laboratory System;

        9)      Real Time Surveillance;

        10)    Reporting;

         11)    Workforce Development;

c.    Respond

        12)   Preparedness*;

        13)   Emergency Response Operations;

        14)   Linking Public Health and Security Authorities;

         15)   Medical Countermeasures and Personnel Deployment;

         16)   Risk Communication*;

d.    Other IHR-related hazards and Points of Entry (PoEs)

        17)   Points of Entry (PoE)*;

         18)   Chemical Events*;

         19)   Radiation Emergencies*.

Dengan adanya JEE yang secara keseluruhan sesuai dengan tool dalam GHSA dengan beberapa penambahan area, GHSA mulai saat ini akan menggunakan JEE tersebut dalam assessment yang dilakukan.

*Area baru dalam Assessment GHSA