Sekilas GHSA

Global Health Security Agenda (GHSA) merupakan inisiatif global yang diluncurkan pada bulan Februari 2014. Inisiatif tersebut muncul sebagai bentuk respon terhadap meningkatnya kerentanan masyarakat global terhadap kemungkinan munculnya berbagai jenis penyakit baru dan pandemi yang diakibatkan oleh dampak negatif perubahan iklim, meningkatnya lalu lintas barang, jasa, manusia dan hewan lintas negara serta praktek-praktek pertanian, peternakan dan industri yang dinilai tidak lagi alamiah dan ramah lingkungan.

GHSA bertujuan untuk mencegah, mendeteksi dan merespon cepat berbagai ancaman penyakit infeksi di tingkat global, baik yang terjadi secara alamiah maupun karena adanya unsur kesengajaan ataupun musibah. GHSA melibatkan multi-stakeholders, bersifat multi-sektoral serta di dukung badan-badan dunia di bawah PBB, antara lain: World Health Organisation (WHO), Food and Agriculture Organisation (FAO), dan World Organisation for Animal Health (OIE).

Melalui kemitraan dengan 53 negara (Daftar Negara Anggota GHSA), dengan organisasi internasional, dan para pemangku kepentingan non-pemerintah, GHSA memfasilitasi upaya kolaborasi dan peningkatan kapasitas negara, yang dilakukan sejalan dengan International Health Regulation (IHR) WHO, Performance of Veterinary Services (PVS) OIE, dan framework keamanan kesehatan global terkait lainnya.

Motor penggerak kegiatan GHSA adalah Steering Group yang beranggotakan sepuluh negara yaitu Amerika Serikat, Chile, Finlandia, India, Indonesia, Italia, Kanada, Kenya, Korea Selatan, dan Saudi Arabia. Keketuaan Steering Group dilaksanakan melalui mekanisme Troika (3 negara secara bergantian). Troika pertama terdiri dari Amerika Serikat (memimpin pada 2014), Finlandia (2015), dan Indonesia (2016).

Selain menjadi Ketua Troika GHSA pada tahun 2016, Indonesia juga menjadi lead country untuk Action Package Zoonotic Disease (Prevent-2) dan menjadi contributing country untuk Action Package Anti Microbial Resistance (Prevent-1), Real-Time Surveillance (Detect-2), dan Linking Public Health with Law and Multisectoral Rapid Response (Respond-2).

Di tingkat nasional, penanganan GHSA dilakukan oleh 25 Kementerian/Lembaga (Daftar 25 Kementerian atau Lembaga) di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Menteri Kesehatan sebagai Ketua Umum.

Tinggalkan komentar