Pada bulan Mei 2005, Majelis Kesehatan Dunia / World Health Assembly (WHA) ke-58 mengadopsi International Health Regulation (2005) [IHR (2005)] yang mulai berlaku pada 15 Juni 2007. Tujuan dan lingkup IHR (2005) adalah “untuk mencegah, melindungi, mengendalikan dan merespon terhadap penyebaran penyakit yang dapat menimbulkan resiko kesehatan masyarakat”. Melalui IHR (2005), setiap negara diwajibkan mengembangkan/memiliki kapasitas inti minimum tertentu yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut di atas yang dinilai melalui self-assessment.
Dalam pelaksanaannya, kemajuan IHR (2005) dirasa kurang signifikan, terutama dengan terjadinya beberapa wabah global seperti Ebola, MERS-CoV, dll. GHSA dalam hal ini muncul sebagai suatu inisiatif untuk dapat membantu percepatan pelaksanaan IHR (2005). GHSA telah mengembangkan sebuah assessment tool untuk mengukur kapasitas dan kesiapan negara dalam mengantisipasi dan menghadapi ancaman wabah penyakit. Yang membedakan assessment dalam GHSA dengan IHR adalah dalam GHSA, selain menggunakan self-assessment, dilakukan pola external assessment secara sukarela yang dilakukan oleh tim ahli.
Menanggapi kelemahan dalam pelaksanaan IHR (2005), WHO (World Health Organization) yang juga terlibat aktif sebagai advisor dalam forum GSHA, mulai mempertimbangkan kemungkinan agar IHR (2005) juga menggunakan mekanisme external assessment, disamping self-assessment. WHO mulai mengembangkan tool baru bekerja sama dengan beberapa mitra, termasuk GHSA. Tool tersebut saat ini telah selesai dikembangkan dengan nama Joint External Evaluation (JEE). Adapun area dalam JEE tersebut adalah :
a. Prevent
1) National Legislation, Policy and Financing*;
2) IHR Coordination, Communication and Advocacy*;
3) Antimicrobial Resistance (AMR);
4) Zoonotic Disease;
5) Food Safety*;
6) Biosafety and Biosecurity;
7) Immunization;
b. Detect
8) National Laboratory System;
9) Real Time Surveillance;
10) Reporting;
11) Workforce Development;
c. Respond
12) Preparedness*;
13) Emergency Response Operations;
14) Linking Public Health and Security Authorities;
15) Medical Countermeasures and Personnel Deployment;
16) Risk Communication*;
d. Other IHR-related hazards and Points of Entry (PoEs)
17) Points of Entry (PoE)*;
18) Chemical Events*;
19) Radiation Emergencies*.
Dengan adanya JEE yang secara keseluruhan sesuai dengan tool dalam GHSA dengan beberapa penambahan area, GHSA mulai saat ini akan menggunakan JEE tersebut dalam assessment yang dilakukan.
*Area baru dalam Assessment GHSA